ADART LMI; Kepengurusan; Galery Foto; Galery Video; Hubungi Kami; LMI Sumut bersama Aliansi Ormas Islam Dukung Pembangunan Masjid Al Munawwar. Keputusan Dewan Fatwa Liga Muslim Indonesia pada tanggal 15 Juli 2014 bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1435 H. Bismillaahirrahmaani KetuaDewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Gorontalo, Nelson Pomalingo mengatakan bahwa pelayanan umat di masjid harus tetap ada.walaupun dalam keadaan PresidenPKS: Narasi Masjid-Pesantren Sumber Radikalisme Harus Dilawan. Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam pidato penutupan Rakernas 2022, Rabu (02/02/2022). (Sopian/PKSFoto) Jakarta -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengajak seluruh kader partainya melawan narasi yang mengaitkan tempat ibadah sebagai sumber Anggarandasar dan Anggaran Rumah Tangga AD-ART ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan DKM Al-Hidayah yang. DEWAN KEMAKMURAN MASJID BAITURRIAYAH ART DKM Baiturriayah Jl. BUKALAPAK DAN DEWAN MASJID INDONESIA DMI KERJASAMA PROGRAM RAMADHAN 1442H 2021M 3 months ago By Rais Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Syafruddin akan mengambil langkah penegakkan disiplin organisasi. Itu seiring beredarnya Buletin Dakwah DMI Cabang Ciracas dengan tema ā€œTahun Semangat Baru Untuk Pemimpin Baruā€. Syafruddin menegaskan bahwa DMI tidak mentolerir hal tersebut sehingga perlu upaya penertiban disiplin FAJAR MAKASSAR-Ketua Cabang Masyarakat Cinta Masjid Indonesia (MCMI) Kota Makassar, Al Imran Mappasoda mengukuhkan Pengurus Anak Cabang (PAC) MCMI Kecamatan Makassar di Baruga Angin Mammiri, Rujab Wali Kota Makassar, Selasa, 14 Juni.. Al Imran Mappasida mengatakan, PAC ini merupakan bagian penting sebab PAC merupakan Mytu20H. ANGGARAN DASAR DEWAN MASJID INDONESIA DMIMUKADIMAH Allah SWT. Berfirman " Sesungguhnya masjid yang didirikan atas ,dasar taqwa masjid Quba, sejak hari pertama adalah lebih patut kamu Shalat di dalamnya terdapat orang-orang yang membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih." QS. At - Taubah 9 108 Allah SWT. Berfirman "Hanya mereka yang memakmurkan masjid-masjjd Allah-lah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian,serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapapun selain Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golonganorang-orang yang mendapat petunjuk." QS. At-Taubah. 9 18 Allah SWT. Berfirman "Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping menyembah Allah" 7218. Sabda Rasulullah SAW "Barang siapa berangkat ke atau pulang dari masjid, niscaya Allah menyediakan tempat kediaman di surga setiap ia berangkat atau pulang." HR. Bukhari dan Muslim. Sabda Rasulullah SAW "Apabila kamu melihat orang-orang ke masjid berulang datang, maka saksikanlah, sesungguhnya ia adalah orang-orang yang beriman" HR. Ahmad dan Tarmizi . Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, masjid didirikan semata-mata untuk mengabdi kepada Allah atas dasar taqwa, mencapai ridha-Nya,membina umat yang berakhlaq al-karimah dan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar. Untuk mencapai maksud di atas, maka masjid harus berfungsi sebagai pusat ibadah dan pengembangan masyarakat dalam meningkatkan keimanan, ketaqwaan, pendidikan, ketrampilan, kecerdasan, sebagaimana dilakukan umat Islam sejak awal sejarah perkembangan Islam. Dalam upaya berpartisipasi aktif pada proses pembangunan, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Dewan Masjid Indonesia sangat perlu mengoptimalkan peran serta masjid dalam mewujudkan persatuan umat Islam Indonesia. Dengan dipelopori Organisasi Kemasjidan Indonesia, yaitu 1. Persatuan Masjid Indonesia PERMI 2. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia IMAMI 3. Ikatan Masjid Indonesia IKMI 4. Majelis Ta'miril Masjid Muhammadiyah 5. Hai'ah Ta'miril Masjid Indonesia HTMI 6. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia Muttahidah IMMIM 7. Majelis Kemasjidan AI- Washliyah 8. Majelis Kemasjidan Majelis Dakwah Islamiyah MDI. Maka dibentuklah organisasi Dewan Masjid Indonesia dengan Anggaran Dasar sebagai berikutBAB I NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMI Pasal 2 Tempat dan Waktu Didirikan Dewan Masjid Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Jumadil Ula 1392 H bertepatan dengan tanggal 22 Juni 1972 untuk waktu yang tidak terbatas. Pasal 3 Kedudukan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia berkedudukan di Ibukota Republik II ASAS, SIFAT DAN TUJUAN Pasal 4 Asas Organisasi Dewan Masjid Indonesia berasaskan Islam. Pasal 5 Sifat Dewan Masjid Indonesia adalah organisasi kemasjidan yang bersifat independen, pemberdayaan, pembinaan dan kekeluargaan, serta tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik. Pasal 6 Tujuan Dewan Masjid Indonesia bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat serta persatuan umat dalam rangka meningkatkan keimanan, ketaqwaan, ahlak mulia, kecerdasan umat dan tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam wilayah negara Republik III USAHA Pasal 7 Usaha Untuk mencapai tujuan di atas, Dewan Masjid Indonesia melakukan usaha antara lain 1. Mengembangkan pola Idarah manajemen, Imarah pengelolaan program dan Ri'ayah pengelolaan fisika. 2. Mengembangkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam. 3. Mengembangkan dakwah pendidikan sejak usia dini sampai lansia dan perpustakaan. 4. Mengembangkan program kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. 5. Mengembangkan ekonomi jamaah dan pemberdayaan perempuan, remaja, pemuda serta Pramuka/Kepanduan. 6. Mengusahakan rehabilitasi dan pembangunan masjid baru. 7. Mengembangkan masjid-masjid IV KEANGGOTAAN Pasal 8 Anggota 1. Anggota Pengurus Dewan Masjid Indonesia terdiri dari a. Anggota Biasa b. Anggota Fungsional c. Anggota Kehormatan 2. Anggota Biasa dan Anggota Fungsional mempunyai hak bicara dan hak suara. 3. Anggota Kehormatan mempunyai hak V KEORGANISASIAN Pasal 9 Struktur Organisasi 1. Di Tingkat Nasional organisasi ini disebut Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMI, berkedudukan di ibukota negara. 2. Di Tingkat Propinsi organisasi ini disebut Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia., disingkat PW DMI, berkedudukan di ibukota propinsi. 3. Di Tingkat Kabupaten dan Kota organisasi ini disebut Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia, disingkat PD DMI, berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota. 4. Di Tingkat Kecamatan organisasi ini disebut Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia, disingkat PC DMI, berkedudukan di ibukota kecamatan. 5. Di Tingkat Kelurahan/Desa organisasi ini disebut Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia, disingkat PR DMI berkedudukan di ibukota kelurahan/ VI KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI Pasal 10 Pengurus 1. Pengurus terdiri Majelis Mustasyar, Majelis Pakar, Pimpinan Harian, Departemen, Badan Otonom dan Badan Usaha. 2. Badan Otonom dan Badan Usaha dapat dibentuk sesuai dengan keperluan dan setelah memenuhi persyaratan. Pasal 11 Masa Bakti 1. Masa bakti kepengurusan DMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 5 tahun 2. Ketua Umum DMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa bakti VII KEDAULATAN, PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT Pasal 12 Kedaulatan Dewan Masjid Indonesia berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Muktamar. Pasal 13 Permusyawaratan Bentuk permusyawaratan dalam Dewan Masjid Indonesia meliputi Muktamar, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting Pasal 14 Rapat-Rapat 1. Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Ranting. 2. Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Pimpinan Wilayah, Rapat Pimpinan Daerah, Rapat Pimpinan Ranting. 3. Status, fungsi mekanisme permusyawaratan, rapat-rapat dan kuorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid VIII KEKAYAAN Pasal 15 Sumber Kekayaan dan Keuangan 1. Kekayaan Dewan Masjid Indonesia adalah seluruh asset dan inventaris kepengurusan disemua tingkat organisasi. 2. Kekayaan organisasi diperoleh dari a. Iuran dan sumbangan anggota organisasi b. Zakat infak, sodaqoh waqaf dan hibah umat Islam c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat d. Usaha-usaha lain yang sah dan halal. 3. Mekanisme perolehan, pengadaan dan penghapusan/penghibahan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran rumah Tangga Dewan Masjid IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 16 Penetapan dan Perubahan 1. Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Muktamar. 2. Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid X PEMBUBARAN Pasal 17 Pembubaran 1. Pembubaran organisasi Dewan Masjid Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Muktamar dan atau oleh Mukatamar Luar Biasa yang diadakan khusus untuk hal tersebut. 2. Tata cara dan mekanisme pembubaran organisasi Dewan Masjid Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid XI ATURAN TAMBAHAN Pasal 18 Aturan Tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah XII KHATIMAH Pasal 19 Khatimah 1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar hasil Muktamar IV Dewan Masjid Indonesia tahun 1999 di Jakarta. 2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 26 Agustus 2006/ 02 Sya'ban 1427 Informasi tentang pengertian DKM Dewan Kemakmuran Masjid, Struktur Organisasi Kepengurusan dan Bagan Pengurus serta Fungsi dalam memakmurkan tempat ibadah baik berupa masjid maupun mushola. – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, bagi para penggiat kemakmuran kegiatan masjid tentu sudah sering mendengar istilah DKM yang merupakan singkatan dari Dewan Kemakmuran Masjid. Apa pengertian dari DKM? Bagaimana struktur Organisasi dan susunan pengurusnya? Seperti apa fungsi dari Dewan Kemakmuran Masjid? Mari kita ulas satu persatu ilustrasi Bendahara DKM Menurut Ahmad yani, maksud dari pengertian Dewan Kemakmuran masjid adalah adalah pengurus yang memegang amanat untuk menjalankan administrasi dan manajemen Kemasjidan sebagai sebuah organisasi yang bertugas memakmurkan masjid Ahmad Yani, 2007 16 Organisasi Dewan Pengurus Masjid DKM menjalankan peran dan tugasnya sebagai kelompok person dalam memakmurkan hal positif berkaitan dengan kemasjidan. Baca SUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS MASJID DAN TUGASNYA Dalam hal Pengelolaan masjid menempati posisi sangat penting dan sekaligus kompleks karena merupakan usaha mencapai tujuan-tujuan agar lebih efektif dan efisien rancangan kegiatan dan agenda yang sudah disusun. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut perlu pembentukan suatu organisasi dalam masjid sebagai pengurus yang bertugas mengelola dan memakmurkan masjid. Menurut Bachrun Rifai’i dan Moch. Fakhruroji 2005107, Pengurus masjid ini dikenal dengan sebutan DKM. di kalangan lain juga sering disebut dengan pengurus takmir masjid. Fungsi Dewan Kemakmuran Masjid Mengacu kepada AD ART Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia DMI pasal 1 dan pasal 3. Yang disebut dengan pengurus DKM adalah anggota organisasi DMI yang memiliki tugas/fungsi dan tanggung jawab operasional pengelolaan masjid dengan berkewajiban menjaga kehormatan dan mentaati ketentuan organisasi yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus DMI. Baca STANDAR IMAM MASJID TETAP BERDASARKAN SK DIRJEN BIMAS ISLAM NO 582 TAHUN 2017 KEMENAG Mengacu kepada tulisan HR. Maulany 201055, Pada wilayah provinsi Jawa Barat, Pengelolan tempat ibadah muslimin ini lebih di kenal dengan sebutan DKM yang diartikan dengan Dewan Kemakmuran Masjid. Struktur Organisasi DKM Seperti apa susunan dan struktur organisasi DKM? Untuk menjawab pertanyaan diatas maka mengacu kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Baca TIPOLOGI MASJID DI INDONESIA Setidak-tidaknya mengacu kepada ketentuan mengenai susunan pengurus atau struktur Organisasi DKM atau kepengurusan Takmir Masjid terdiri dari; PenasihatKetuaSekretarisBendaharaKetua dalam bidang idarah,ketua di bidang Imarah danKa. Bidang Ri’ayahBadan-badan/Lembaga-lembaga Dan apabila perlu dan ada personel yang bisa ditunjuk maka susunan pengurus struktur organisasi DKM ini bisa ditambahkan menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Contoh Bagan Struktur Organisasi DKM Dibawah ini adalah gambar susunan struktur kepengurusan DKM alias Takmir Masjid, diambilkan dari SK Dirjen Bimis nomor tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid yang menggambarkan alur organisasi standar minimal pada struktur kepengurusan DKM. Berikut tampilan contoh gambar bagan Struktur Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid dalam penampakan yang sederhana. Susunan Pengurus DKM Itulah ulasan singkat mengenai DKM dari segi pengertian, contoh struktur Organisasi Kepengurusan serta fungsi dari DKM itu sendiri berdasarkan AD ART DMI . Demikian sekilas informasi malam ini, wilujeng dalu, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Sumber SEJARAH RINGKASPEMBANGUNAN MASJID JAMI’RIYADHUS SHOLIHINKREO SELATANDi daerah Kreo Selatan !ada tah"n $%& '"dah terent" *Ma+eli' Ta,li- dan Ma+li' .iir Kreo Selatan * 'ea/ai 0adah "nt" -en1al"ran e/iatan 'o'ial dan ea/a-aan ata' ini'iati2 eera!a tooh -a'1araat dan Ba!a3a!a 0ar/a a'li dan !endatan/ 1an/ er-"i- di daerah ini4 Di 'a-!in/ Ma+eli' Ta,li- dan Ma+li' .iir ter'e"t '"dah !"la terent" en/o0an5ari'an 0ar/a dilin/"n/an RT3RT dan Seitarn1a 'ea/ai 0adah !erte-"an antar 0ar/a 1an/ terdiri dari era/ai /olon/an dan a/a-a Ada!"n !en/"r"' Ma+eli' Ta,li- !ada 0at" it" adalah 6Periode Tah"n $%& 3 788943 Ket"a 6 H4Mah2"d M"’-in3 Pen/a'"h 6 U't H4P"han3 KH4-atroi’KH4Man'"r KH4AdillahPeriode Tah"n 7889 3 788;3Ket"a 6 U't4H4Ma'’"d M"’-inKH4M"'tho2aKH4N"r"ddinKe/iatan ea/a-aan 1an/ dila"an Ma+eli' Ta,li-Ma+li' .iir Kreo Selatan 0at" it" antara lain adalah 6 !en/a+ian Ma"lid ? Hari Be'ar Ke-erdeaan di 'a-!in/ it" +"/a !eneri-aan dan !en1al"ran d"a ? "lan !e-iaraan ter'e"tar"lah -e-ent" *Panitia Pe-an/"nan Ma'+id Ri1adh"' Sholihin tan//al J"ni 788;* den/an '"'"nan !en/"r"' 'ea/ai eri"t 6Pelind"n/ 6 Ba!a a-at Laran/an > H4S"ae-i4HK ?Ba!a L"rah Kreo Selatan > Idha- S"'anto ?Pena'ehat 6 H4Ma'’"d M"’-inH4Mi' Ket"a U-"- 6 H4 Ha'" Mar Ket"a RT48858; ?74 M"h-ad Khoti > Ket"a RT48858& ?4 S"ar-in > Ket"a RT488&58& ?94 H4Marhali > Ket"a RT48858; ?&4 Dr'4Dar0i' > Ket"a RT488758; ?4Se'i H"-a' 6 4 M4K"rdi74 Ga+ali4 Moha-ad Ro'1i!D4Se'i Kea-anan 6 4 Mat'ani74 Moha-ad Noer 4 Ro'1adiE4Pe-ant" U-"- 6 4 Sa’ari74 Mahr"2in4 Ed1 S"hai-i94B"di Noī€ƒiantoSTUnt" -enda!atan le/ali'a'i !en//"naan tanah 0aa2 ter'e"t Panitia Pe-an/"nan Ma'+id telah -e-!ro'e' '"rat irar 0aa2 di antor De!arte-an a/a-a Kota5a"!aten dan -en/h""n/i Kel"rahan Kreo Selatan a/ar tanah 0aa2 1an/ erloa'i !ada Jl4H4Na+ih RT48&58&Kel"rahan Kreo Selatan it" da!at di-an2aatan "nt" !e-an/"nan Ma'+id /"na -ena-!"n/ e/iatan iadah dan Ma+eli' Ta,li- 1an/ 'a,at it" 'e-ain -enin/at4Panitia 'e-ain er/airah -erenanaan !e-an/"nan Ma'+id Ri1adh"' Sholihin Kreo Selatanna-"n "nt" -ela'anaann1a dira'a !erl" ada landa'an h""- 1an/ leih "at4 Ata' e'e!aatan dala- ra!at Panitia di r"-ah edia-an H4 N"r+ali di antaran1a hadir4 H4Ma'’"d M"’-inH4Mi'in 'el"r"h !anitia di'e!aati a/ar Panitia Pe-an/"nan -e-"at '"rat 'erti2aat =aa2"nt" -enin/atan 'tat"' tanah4De-iianlah ata' !er-intaan Panitia Pe-an/"nan Ma'+id Ri1adh"' Sholihin 1an/ dihara!an da!at ertan//"n/ +a0a tentan/ renana !e-an/"nan Ma'+id Ri1adh"' Sholihin di 0at"30at" 1an/ aan datan/4Panitia Pe-an/"nan -en/adaan ra!at ti- eil 1an/ erte-!at diedia-an Ba!a H4Ha'" Mararena e'i"an -a'in/3-a'in/? adan1a ha-atan aran/ 1an/ tida diiri-'ehin//a -e-"at et"a !e-an/"nan 'an/at !erihatinna-"n an1a an//ota !anitia 'erta -a'1araat 1an/ 'a-!ai ahir !e-an/"nan Ma'+id ini 'an/at ertan//"n/ +a0a arena it" elan+"tan t"/a' !anitia 1an/ die-an !en/"r"' dira'aan *+alan di te-!at* arena "ran/n1a dana "nt" !e-an"nan4Ban1a oran/ -en/ataan ila henda -e-an/"n Ma'+id 'e/era an/"n 2"nda'in1a terleih dah"l"4 Kala" da'ar Ma'+id '"dah elihatan In'1a Allah oran/ aan an1a -e-eri !erhatian dan er'edia -en1"-an/ ai dala- ent" "an/ -a"!"n ahan an/"nan4 Strate/i inilah 1an/ dila"an oleh !anitia Alha-d"lillah erha'il4S"-an/an de-i '"-an/an ter"' -en/alir ai dari -a'1araat di 'eitar Kreo Selatan -a"!"n dari l"ar Kreo Selatan tida alah an1an1a4 Di-"lailah !e-anan/an tian/ !erta-a !ada tan//al J"ni 788; 1an/ dila"an oleh Panitia Pe-an/"nan Me'+id Ja-i Ri1adh"' Sholihin 'eara intern 1an/ e-"dian dilan+"tan den/an !eletaan at" !erta-a oleh L"rah Kreo Selatan4Se'"dah !eletaan at" !erta-a!eer+aan !e-an/"nan er+alan lanar arena dana Alha-d"lillah ada 'a+a '"-an/an 1an/ -a'" -en""!i "nt" -en1ele'aian Lantai  0% found this document useful 0 votes6 views28 pagesCopyrightĀ© Ā© All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes6 views28 pagesDewan Masjid-AD ART-WPS OfficeJump to Page You are on page 1of 28 ANGGARAN DASARDEWAN MASJID INDONESIA DMIMUKADIMAHAllah SWT. Berfrman " Sesungguhnya masjid yang didirikan atas ,dasar taqwa masjid Quba, sejak hari pertama adalah lebih patut kamu Shalat di dalamnya terdapat orang-orang yang membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih." QS. At - Taubah 9 108Allah SWT. Berfrman "Hanya mereka yang memakmurkan masjid-masjjd Allah-lah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian,serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan dak takut kepada siapapun selain Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golonganorang-orang yang mendapat petunjuk." QS. At-Taubah. 9 18Allah SWT. Berfrman "Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu menyembahseseorangpun di dalamnya di samping menyembah Allah" 7218.Sabda Rasulullah SAW "Barang siapa berangkat ke atau pulang dari masjid, niscaya Allah menyediakan tempat kediaman di surga seap ia berangkat atau pulang." HR. Bukhari dan Muslim.Sabda Rasulullah SAW"Apabila kamu melihat orang-orang ke masjid berulang datang, maka saksikanlah, sesungguhnya ia adalah orang-orang yang beriman" HR. Ahmad dan Tarmizi . Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, masjid didirikan semata-mata untuk mengabdi kepada Allah atas dasar taqwa, mencapai ridha-Nya,membina umat yang berakhlaq al-karimah dan melaksanakan amar ma'ru nahi mencapai maksud di atas, maka masjid harus berungsi sebagai pusat ibadah dan pengembangan masyarakat dalam meningkatkan keimanan, ketaqwaan, pendidikan, ketrampilan, kecerdasan, sebagaimana dilakukan umat Islam sejak awal sejarah perkembangan upaya berparsipasi ak pada proses pembangunan, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Dewan Masjid Indonesia sangat perlu mengopmalkan peran serta masjid dalam mewujudkan persatuan umat Islam dipelopori Organisasi Kemasjidan Indonesia, yaitu1. Persatuan Masjid Indonesia PERMI2. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia IMAMI3. Ikatan Masjid Indonesia IKMI4. Majelis Ta'miril Masjid Muhammadiyah5. Hai'ah Ta'miril Masjid Indonesia HTMI6. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia Muahidah IMMIM7. Majelis Kemasjidan AI- Washliyah8. Majelis Kemasjidan Majelis Dakwah Islamiyah MDI.Maka dibentuklah organisasi Dewan Masjid Indonesia dengan Anggaran Dasar sebagai berikutBAB I NAMA WAKTU DAN KEDUDUKANPasal 1NamaOrganisasi ini bernama Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMIPasal 2Tempat dan Waktu DidirikanDewan Masjid Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Jumadil Ula 1392 H bertepatan dengan tanggal 22 Juni 1972 untuk waktu yang dak 3KedudukanPimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia berkedudukan di Ibukota Republik IIASAS, SIFAT DAN TUJUANPasal 4Asas Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Dewan Masjid Indonesia DMI adalah organisasi tingkat nasional dengan tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat. Organisasi ini didirikan pada tahun 1972 dengan maksud untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan umat serta tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT, dalam wilayah Negara Republik Indonesia. DMI mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan kabupaten di Indonesia. Pimpinan pusat DMI dipilih secara demokratis setiap lima tahun melalui muktamar nasional. Ketua umum pengurus pusat DMI periode 2012-2022 adalah DR. H. Muhammad Jusuf Kalla,[1] yang menggantikan Dr. Tarmizi Taher. Ia terpilih pada Muktamar VI DMI tahun 2012 di Jakarta dan diberi amanah untuk memimpin organisasi ini hingga tahun 2017. Kantor pusat DMI berada di Kompleks Masjid Istiqlal, Jl. Taman Wijayakusuma, Jakarta 10710.

ad art dewan masjid indonesia